Randy Pratama
Randy Pratama
  • Feb 24, 2022
  • 9438

Ini Akibat dari Tidak Adanya Keterbukaan Publik Dilingkup Dinas Kesehatan Batang Hari

Ini Akibat dari Tidak Adanya Keterbukaan Publik Dilingkup Dinas Kesehatan Batang Hari
Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari

Batang Hari, Jambi - Tidak adanya keterbukaan atas peraturan yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, mengenai Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 171 Tahun 2019 tentang kategori puskesmas dan pembagian wilayah kerja puskesmas dalam lingkup Kabupaten Batang Hari, Kamis (24/02/2022).

Tidak ada dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terbuka untuk masyarakat umum, akibatnya masyarakat dan pegawai tenaga kesehatan lingkup Kabupaten Batang Hari sulit mengetahui apa isi yang tertuang dalam putusannya.

Sehingga dalam penerapannya diduga masih ada kekeliruan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari dan disinyalir dapat merugikan orang lain.

Berdasarkan pemberitaan oleh media indonesiasatu.co.id mengenai dugaan permainan dalam pembuatan SK dokter PTT dalam kategori wilayah kerja puskesmas yang seharusnya termasuk kategori biasa tetapi kenyataannya menjadi kategori terpencil tidak sesuai dengan Perbub nomor 171 tahun 2019.

Perbedaan kategori wilayah kerja dokter juga membedakan besaran honor yang mereka dapat.

Akibatnya dokter yang bersangkutan harus mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut, hal itu disampaikan oleh kepala bagian umum dan keungan Dinkes Batang Hari, ia mengatakan yang bersangkutan harus membayar kelebihan transfer dan apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan maka bisa dipidanakan.

“Iya, yang bersangkutan harus membayar kelebihan transfer dan apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan maka bisa dipidanakan, ” ucap mereka dengan sangat ringan.

Saat ditanyakan, apakah yang bersangkutan sudah mengetahui dasar pemberian honor dokter tersebut? Dan jika sudah diberi tahu, saya yakin yang bersangkutan akan memprotes dan meminta disesuaikan dengan aturan yang ada. Mendengar pertanyaan tersebut mereka hanya diam.

Kepada awak media Ini dr. Juliana Rambe yang diduga mendapatkan kelebihan pembayaran insentif PTT mengaku tidak mengetahui dasar perbedaan besaran honor yang dia terima.

“Yang saya tahu kategori puskesmas pasar muara tembesi saat saya bekerja disana adalah terpencil sesuai dengan SK (kenyataannya dalam keputusan 171 tahun 2019 kategorinya biasa), ” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak tahu mengenai keputusan bupati nomor 171 tahun 2019 itu, dan merasa tidak pernah dijelaskan.

“Jika nanti diperiksa inspektorat ternyata benar adanya kelebihan, dan saya disuruh mengembalikan kelebihan tersebut, saya tidak ada uang, ” jelasnya.

Ditambahkannya, seandainya saya kemarin tahu mengenai dasar perbedaan besaran honor terkait kategori tersebut mungkin saya bisa protes karena tidak sesuai.

Dirinya merasa heran karena tidak tahu apa-apa tiba-tiba disuruh mengembalikan uang kelebihan tersebut dan bisa terjerat pidana.

Selain itu juga saat awak media mempertanyakan perbub tersebut, pihak dinkes mencari arsip didalam tumpukan arsip lainnya. Padahal JDIH memperbudah semua OPD dan masyarakat untuk mengetahui produk hukum yang dibuat.

Ditambah lagi, salah satu kepala puskesmas saat ditanya awak media ini mengenai kategori puskesmas tempat ia bekerja dengan ragu-ragu memberikan jawaban dan jawaban yang diberikan itu salah, pada saat itu juga ingin mencari kebenarannya melalui internet namun tidak tersedia dalam JDIH.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Elfie Yennie melalui whatsApp mengatakan, soal JDIH bisa ditanya ke bagian hukum setda Batang Hari.

“Tidak ada alasan kenapa kepala puskesmas tidak tahu, mereka bisa koordinasi dengan dinkes, ” tulisnya.

Ia mengatakan, tidak tahu mengenai teknis pembuatan aturan dan uploadnya di JDIH dan silahkan tanya langsung ke bagian hukum.

Ditambahkannya, “Semua produk hukum pemda melalui bagian hukum, pengajuan dan proses pembuatannya melalui OPD teknis, ” tutupnya.

Elfie juga pernah menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam pembuatan SK tersebut, hanya kesalahan dalam pengetikan namun sudah dikoreksi, sehingga yang bersangkutan menerima honor sesuai dengan aturan (SK Bupati tentang kriteria wilayah Puskesmas)

Untuk diketahui, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik pasal 52 yang berbunyi: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta.

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah).

Awak media hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat terkait hasil audit honor tersebut.

(Randy)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU