Kalaksa BPBD Batanghari Perintahkan Jual Aset untuk Perbaiki Kendaraan dan Lampu Kantor

    Kalaksa BPBD Batanghari Perintahkan Jual Aset untuk Perbaiki Kendaraan dan Lampu Kantor

    Batang Hari, Jambi - Guna memperbaiki kendaraan operasional yang rusak, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD (BPBD) Kabupaten Batanghari diduga menjual aset hibah ke penampung barang rongsokan. Aset tersebut berupa besi tenda darurat yang dihibahkan oleh pemerintah pusat sekira tahun 2012-2013.

    Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pegawai BPBD Batanghari berinisial NR kepada awak media, Sabtu (14/05/2022).

    Dikatakannya, pada Bulan Februari lalu, ia bersama beberapa orang rekannya diperintahkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Batanghari, Bebi Andihara untuk menjual besi tenda tersebut karena dianggap tidak terpakai lagi.

    “Besi tersebut terjual kurang lebih seberat satu ton, dengan nilai jual sebesar Rp 6 Jutaan, lalu Kalaksa BPBD memerintahkan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki kendaraan operasional dan lampu di depan kantor, ” ungkap NR.

    Lanjutnya, awalnya besi tersebut disimpan di gudang gedung lama BPBD Batanghari, kemudian dipindahkan ke kantor baru, lalu mereka pun diperintahkan untuk menjual aset tersebut karena dianggap sudah tidak terpakai.

    Hal serupa diungkapan oleh mantan tenaga PTT BPBD Batanghari yang enggan disebutkan namanya, ia sempat dilibatkan untuk mengangkut barang tersebut dari gudang kantor lama ke Kantor BPBD Batanghari yang baru.

    “Waktu itu saya juga diajak untuk memindahkan barangnya bang, tapi waktu jual kami tidak ikut, kami pun kurang tahu dimana lokasi jualnya, yang kami tahu cuma jual di daerah Muara Tembesi, ” tuturnya.

    Sementara itu, saat ditelusuri di tempat penjualan barang bekas yang berlokasi di Kecamatan Muara Tembesi, besi tenda tersebut sudah tidak ada lagi. Menurut pengakuan dari pekerja, besi tersebut sudah terjual lagi beberapa waktu lalu.

    “Mereka memang pernah membeli besi bekas yang saat itu diangkut dengan menggunakan mobil truk berplat merah, ” ucap Ros pemilik usaha.

    “Barangnya sudah lama kami jual. Kami lupa berapa berat barang dan nominal yang kami bayar waktu mereka jual ke kami. Karena kalau tidak salah abang yang terima (suami, red), ” ujarnya.

    Selaku pembeli barang, ia pun tidak mengetahui bahwa besi tersebut merupakan aset daerah yang sudah tidak terpakai.

    “Kami benar-benar tidak tahu kalau barang itu milik negara bang, soalnya banyak penjual yang datang ke sini, kami pun sudah lupa kapan barang tu dijual ke kami, ” ungkapnya.

    (Red)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Komite SMAN1 Diduga Lakukan Pungutan Sebelum...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Batang Hari Minta Pemkab Fasilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

    Ikuti Kami