Sekcam, Kasi Pem Kecamatan Batin XXIV dan Kades Simpang Jelutih Terancam di Sanksi

    Sekcam, Kasi Pem Kecamatan Batin XXIV dan Kades Simpang Jelutih Terancam di Sanksi

    Batang Hari, Jambi – Sekretaris Kecamatan Batin XXIV, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Kecamatan Batin XXIV dan Kepala Desa (Kades) Simpang Jelutih terancam disanksi dan di evaluasi.

    Hal itu disampaikan oleh Heriyanto, S.H., C.L.A., kuasa hukum tiga perangkat desa simpang jelutih saat dijumpai awak media di ruang kerjanya.

    Pasalnya pihak tersebut membuat aturan sendiri dengan mecoba ingin membuat pemberhentikan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekrestaris Desa (Sekdes) atas nama Zukni, Kasi Pemerintahan atas nama Viviana dan Kasi Kesra Desa Simpang Jelutih atas nama Mahroni.

    “Cara untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak sesuai aturan, seperti pihak Pemerintah Kecamatan ini dengan beraninya membuat mediasi yang katanya berdasarkan laporan masyarakat ingin memberhentikan perangkat desa ini, lalu membuat rapat dan memanggil kedua bela pihak. Padahal, persoalan ini belum dibahas di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kades Simpang Jelutih, ” kata Heriyanto.

    Ia menambahkan, dalam Perbup sudah dijelaskan termasuk surat edaran Bupati Batanghari untuk semua camat di dalam wilayah Kabupaten Batanghari No 140/0435/DPMD tentang pembinaan dan pengawasan serta aturan yang mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa sebagai diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 83 Tahun 2015   tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    “Aturan sudah jelas, kenapa mereka lari dari aturan itu, ini membuat pertanyaan kita, kok terlalu berani membuat aturan sendiri. Tanpa adanya penyelesaian di tingkat BPD di desa, sementara Kadesnya sendiri seolah-olah lepas tangan terhadap persoalan Pemberhentian ketiga perangkat desa itu, ” ujarnya.

    Heri menjelaskan, persoalan tersebut sudah disampaikan langsung pada pihak Inspektorat juga sudah melapor secara online di WBS dan akan segera ditindaklanjuti olehnya.

    Ia menegaskan, Ini merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan, agar tidak berdampak kepada desa lain. Bahkan tupoksi kades yang memimpin di desa ini harus jelas dan tegas jika ada persoalan yang terjadi di internal desa itu sendiri.

    Zukni Sekdes Simpang Jelutih mengatakan, bahwa dirinya merasa di kriminalisasi oleh pihak tersebut dan dirinya berharap pihak Inspektorat Batang Hari dan Bupati Batanghari dapat mmembantu dan melihat kondisi persoalan yang terjadi di Pemerintahan Desa Simpang Jelutih.

    (Tim)

    batang hari jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Atlet Batang Hari Raih Medali Emas dan Perak...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Batang Hari Minta Pemkab Fasilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

    Ikuti Kami