Inilah Proyek Revilatisasi Danau Sipin Kota Jambi Senilai 24 M yang di PL kan

    Inilah Proyek Revilatisasi Danau Sipin Kota Jambi Senilai 24 M yang di PL kan

    Jambi - Paket proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, pekerjaan revitasisasi danau sipin Kota Jambi senilai 24 Miliar tidak ditenderkan, tetapi dengan metode Penunjukan Langsung (PL) sedang berjalan, pengerjaan dilaksanakan oleh PT Air Panas Semurup yang berasal dari Kerinci, Sabtu (08/10/2022).

    Dilokasi yang awak media datangi, tidak ada papan pagu anggaran informasi, sehingga masyarakat tidak tahu berapa luas danau yang dikerjakan, jumlah pagu anggaran dan sumber anggaran.

    Tidak hanya itu, saat berada disana belum bisa bertemu dengan penanggungjawab pekerjaan maupun pengawas.

    Issue yang awak media dapatkan dari salah satu kontraktor di wilayah Sumatera Barat mengatakan, paket tersebut ditawar-tawarkan kepada kontraktor yang mampu membayar fee 17%.

    Padahal, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

    Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

    Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).

    Hingga berita ini diterbitkan, Receptionis atau salah satu pekerja di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI tidak mau memberikan nomor handphone kepala satuan kerja, dan saat awak media mendatangi kantor BWSS 6 banyak sekali prosedur untuk konfirmasi, sehingga awak media belum mendapatkan klarifikasi. (Red)

    jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Batang Hari Gelar Acara Kenal dan...

    Artikel Berikutnya

    Himat Upacara Hari Kesaktian Pancasila di...

    Berita terkait